SULTENG RAYA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Surabaya Indah dengan minibus travel Pancasari, yang terjadi di Jalan Raya Lintas Pototano–Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat (24/2/2023) pukul 21.30 wita.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. “Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Dewi menyampaikan, santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. “Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujarnya.

Percepatan penyelesaian santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan koordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dan lain-lain.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas. “Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucapnya.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah No.Pol : EA 7282 SB dari arah pelabuhan Pototano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang. Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Lintas Pototano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Namun, di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari No. Pol : EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan. Akibat musibah tersebut, 6 penumpang meninggal dunia dan 8 penumpang luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. */ENG