SULTENG RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina menegaskan pentingnya percepatan proses verifikasi dan validasi dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulteng.

Percepatan ini sebagai upaya memperkuat pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Percepatan ini disampaikan Novalina saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).

Ia menyampaikan bahwa terdapat tujuh dokumen usulan masyarakat hukum adat yang telah masuk dan perlu ditelaah lebih lanjut oleh panitia. Pengalaman pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian harus menjadi bahan evaluasi agar kekurangan serupa tidak kembali terjadi.

“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.

Rapat tersebut membahas tahapan teknis verifikasi dokumen, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, hingga identifikasi dan pemetaan wilayah adat. Selain itu, identifikasi wilayah adat dinilai penting untuk mengetahui potensi persoalan di lapangan, terutama wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun konflik agraria.