Kendaraan yang diduga menjadi sasaran pencurian tersebut merupakan sepeda motor Honda CRF warna merah putih. Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Bahodopi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Kamaluddin bersama personel piket melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Dalam kegiatan pengembangan, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan menuju lokasi parkiran Bandara Lama di Desa Keurea. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan yang ditemukan di tempat kos terduga pelaku.
Adapun dua unit kendaraan tersebut masing-masing berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam. Seluruh kendaraan yang diamankan, termasuk kendaraan milik korban, selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Bahodopi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Polsek Bahodopi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan dan membuat laporan polisi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. VAN