“Bagi peserta didik yang mengalami keterbatasan akses internet atau tidak memiliki perangkat digital, pembelajaran dapat dilakukan melalui penugasan mandiri atau metode lain yang memungkinkan tanpa mengharuskan siswa hadir secara fisik di sekolah,”ujar Sunarti, Rabu (28/10/2026.

Disdikbud turut meminta kepala satuan pendidikan memastikan komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua atau wali berjalan dengan baik. Sementara itu, Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan diminta melakukan pemantauan, berkoordinasi dengan sekolah, serta melaporkan perkembangan pelaksanaan pembelajaran kepada Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diimbau menghindari aktivitas di luar rumah selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh apabila kondisi udara tidak sehat. Disdikbud menegaskan, pelaksanaan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, informasi resmi BMKG, serta rekomendasi instansi terkait.

“Kepala satuan pendidikan diminta segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali peserta didik melalui saluran komunikasi resmi agar pelaksanaannya dapat dipahami dan didukung bersama,” jelas Sunarti.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum membaik di Kabupaten Parigi Moutong. AJI