SULTENG RAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, memberlakukan pembelajaran secara daring bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 29-30 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong Nomor 400.3/5392/DISDIKBUD tertanggal 28 Oktober 2026, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, S.Pd., M.Pd.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud menindaklanjuti rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan hasil rapat pada 23 Oktober 2026. Rekomendasi itu mengacu pada hasil pengamatan citra satelit serta prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan kabut asap masih menyelimuti wilayah setempat.
Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, mengatakan, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan untuk meminimalkan risiko paparan polusi udara terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selain menerapkan pembelajaran daring, Sunarti meminta seluruh satuan pendidikan mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya pada 29 Oktober 2026. Kegiatan olahraga, apel, dan aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan kabut asap diminta untuk dibatasi.
Selain itu Sunarti juga meminta kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidik menyesuaikan metode, materi, dan beban pembelajaran dengan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana dan akses internet di masing-masing sekolah.