SULTENG RAYA – Sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui koordinasi dan kerja sama lintas instansi dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang menjadi sarana untuk meningkatkan pertukaran informasi, menyelaraskan langkah pengawasan, serta mengoptimalkan penanganan berbagai potensi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.

Melalui TIMPORA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Kejaksaan Negeri Palu dapat memperkuat koordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Kantor Imigrasi berperan dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian, sementara Kejaksaan berkontribusi melalui pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum sesuai kewenangannya. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Penguatan kerja sama ini juga semakin relevan dengan adanya pembentukan Pos Kejaksaan di Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Keberadaan pos tersebut menjadi bagian dari penguatan dukungan kelembagaan di kawasan bandar udara, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar wilayah serta memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat, termasuk warga negara asing.

Dengan adanya pos tersebut, koordinasi antarlembaga di lingkungan bandar udara diharapkan dapat semakin optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran komunikasi, pertukaran informasi, dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.