Kepala Bidang Pengembangan Pembiayaan dan Tata Pengelolaan Pelabuhan Perikanan (P2TPI) DKP Parigi Moutong, Mashening, menyebut terdapat tiga kapal di wilayah eks Kecamatan Parigi yang dokumennya berstatus tidak aktif. “Kapal yang tidak lengkap ini hanya tiga sebenarnya. Ini khusus di wilayah eks Parigi,” kata Mashening.

Ia mengakui, penerbitan barcode ketika dokumen kapal belum diperpanjang telah berlangsung sekitar satu tahun. Menurut Mashening, persyaratan penerbitan barcode meliputi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen perizinan lainnya. Dalam praktiknya, barcode dapat terbit ketika masih terdapat dokumen yang bisa diunggah dan diterima oleh aplikasi.

Namun, ia mengakui bahwa penerbitan barcode tidak semestinya dilakukan apabila seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau memang betul-betul berasaskan aturan yang ada, tidak bisa,” ujarnya.

Mashening menjelaskan, kondisi pemilik kapal menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan tersebut. DKP juga menyatakan bahwa pemilik kapal telah diminta membuat surat pernyataan untuk mengurus dokumen yang kedaluwarsa. Kendati demikian, proses perpanjangan disebut masih mengalami kendala.

Selain persoalan barcode, penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) turut menjadi perhatian. Mashening mengatakan, penerbitan dokumen tersebut merupakan kewenangan petugas dari instansi perikanan provinsi. Keterbatasan jumlah petugas disebut menjadi salah satu kendala pelayanan di sejumlah wilayah.

Ia menyebut beberapa kapal yang diketahui memiliki SLO, di antaranya Arta Bintang Aries, Waras Abadi, Anugerah Lestari, dan Nurprima. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah keseluruhan kapal yang telah mengantongi dokumen tersebut. DKP Parigi Moutong berencana kembali memanggil pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi dan mendorong penyelesaian dokumen yang belum diperpanjang. AJI