Petugas juga menyita sejumlah barang elektronik, yakni satu perangkat Apple iPad berwarna silver, satu telepon genggam iPhone 16 berwarna hitam, serta masing-masing satu unit ponsel merek Infinix, OPPO, dan Samsung A15.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai dengan total Rp7.354.000. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp4,7 juta, pecahan Rp50 ribu sebesar Rp2,4 juta, pecahan Rp20 ribu sebesar Rp120 ribu, pecahan Rp10 ribu sebesar Rp100 ribu, pecahan Rp5 ribu sebesar Rp30 ribu, serta pecahan Rp2 ribu sebesar Rp4 ribu.

Informasi awal menyebutkan, penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang khawatir terhadap dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial, terutama generasi muda.

Para terduga dan barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Namun, keterlibatan masing-masing orang yang diamankan serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. AJI