SULTENG RAYA – Personil Polsek Parigi berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

Dipimpin Kapolsek Parigi IPTU Jusman Bakri, didampingi Wakapolsek IPTU I Dewa Ekawinaya, personel melakukan pengecekan dan penindakan di Dusun II, Desa Kayuboko, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan empat orang laki-laki berinisial EP (27), MA (27), AR (23), dan AI. Keempatnya diketahui beraktivitas sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Desa Kayuboko, termasuk di sekitar lokasi pertambangan. Usia AI belum diketahui berdasarkan data awal.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 15 paket kecil yang disebut bernilai Rp100 ribu per paket, 28 paket kecil dengan keterangan harga Rp150 ribu per paket, dua paket dengan berat masing-masing satu gram, serta satu paket dengan berat sekitar 0,5 gram.

Selain paket yang diduga berisi sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu timbangan digital, satu alat isap atau bong, korek api gas, satu pak plastik klip, tiga bungkus plastik bening, serta sebuah tas pinggang hitam merek Comver.