SULTENG RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua pengemudi bersama dua kendaraan yang mengangkut 3.072 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite di SPBU 74.943.08 Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari hasil pengamanan awal, polisi menemukan 2.560 liter solar dan 512 liter Pertalite. Jumlah tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk memastikan asal-usul BBM, keabsahan pembelian, serta kesesuaian peruntukannya.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan kedua pengemudi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa dokumen pembelian dan penggunaan barcode guna menelusuri proses perolehan BBM tersebut.

“Dua pengemudi telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keabsahan pembelian serta peruntukan BBM bersubsidi,” ujar Anugerah kepada wartawan, Kamis malam.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Parigi Moutong yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Jodaenis Rajnndra M.

Di balik temuan ribuan liter BBM tersebut, perhatian polisi tidak hanya tertuju pada kendaraan dan dokumen pembelian. Aparat juga menelusuri jalur distribusi untuk memastikan BBM bersubsidi, khususnya solar yang dialokasikan bagi sektor pertanian, benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Anugerah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan kelompok tani untuk memastikan distribusi solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani sesuai dengan alokasi dan penerimanya.

“Kami masih mendalami asal-usul BBM, data penerima, dokumen pembelian, serta keterangan pihak terkait. Belum ada kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh temuan dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan pendalaman sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Parigi Moutong menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. AJI