“Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tiga bungkus plastik klip bening kosong, empat bong, dua unit handphone, tiga korek api gas, tiga unit CCTV, serta dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kombes Baharudin.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp6,5 juta, satu tas kecil berwarna merah muda yang ditemukan berisi handphone, dua brankas, dua kartu ATM, satu timbangan digital, dan satu unit tablet. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kombes Baharudin menjelaskan, petugas juga membuka dua brankas yang disaksikan Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring bersama kedua orang yang diamankan. Namun, setelah dibuka, kedua brankas tersebut diketahui tidak berisi barang apa pun.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, selain melakukan penggerebekan, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.

“Polda Sulteng mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi penerus bangsa serta mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Sulawesi Tengah,” imbaunya.*/YAT