“Sejak Januari hingga Oktober ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil menyita sebanyak 676, 22 gram dengan para pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 52 orang dan beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan beberapa kasusnya masih dalam proses penyidikan,” jelas Charles, Senin (12/10/2026) di ruang Satresnarkoba.
Pengungkapan ini merupakan bentuk Keseriusan Polri khususnya Polres Morut dalam memberantas peredaran Narkoba dan menjadi tindak lanjut Perintah dari Program Bapak Kapolri dalam pemerantasan Narkoba di seluruh Jajaran Kepolisian di seluruh Tanah Air.
Keterangan pers juga dihadiri, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, dan para Kanitsatresnarkoba Polres Morut. AMR