Dalam dakwaan disebutkan, korban saat itu berada di rumahnya setelah sebelumnya dihubungi Wawan dan diminta pulang. Korban kemudian mengajak sejumlah orang untuk bersamanya. Menurut dakwaan, terjadi adu mulut ketika korban tiba di rumah. Terdakwa kemudian disebut datang bersama anak perempuannya dan mendekati korban.
JPU mendakwa Mentie menyerang korban menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah tepat di bawah mata kanan hingga menyebabkan memar dan bengkak. Dakwaan tersebut didukung hasil Visum et Repertum Nomor VER/1589/X/2025/Rumkit Bhay tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani dr. Hosiana Pratiwi S.
Hasil pemeriksaan menyebut terdapat luka memar pada mata kanan bawah dengan warna kemerahan berukuran 2 x 4 sentimeter. Dalam kesimpulannya, luka tersebut diduga akibat trauma tumpul. Dalam pemeriksaan terdakwa, Mentie membantah mengetahui penyebab luka pada mata korban. Ia menyatakan tidak berada di lokasi ketika korban mengalami luka tersebut dan mengaku sedang berada di kampung.
Penasihat hukum juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari persoalan rumah milik terdakwa. Menurut Parawansa, anak Mentie sebelumnya menikah dengan pelapor. Setelah keduanya berpisah, pelapor disebut masih menempati rumah tersebut selama sekitar dua hingga tiga tahun. Persoalan kemudian muncul ketika terdakwa meminta kunci rumah tersebut.
Parawansa menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan belum membuktikan kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan. Lanjutan sidang tersebut rencananya dilaksanakan Rabu (14/10/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. AMR