SULTENG RAYA —Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Parawansa menilai jika melihat dari rekaman CCTV yang ditunjukan pada persidangan, tidak terlihat adanya sentuhan yang dilakukan kliennya terhadap korban,begitu pun sebaliknya tidak ada reaksi dari korban (Valdy), jika memang tindakan penganiayaan itu dilakukan. Demikan diutarakan Parawansa, usai sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa seorang kakek berusia 79 tahun, Mentie terhadap mantan menantunya, Valdy Thensy, di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (7/10/2026).  

“Dengan kasus yang dialami oleh terdakwa Mentie, di usia 79 tahun dengan fisik sudah setua itu untuk melakukan penganiayaan, kalau menurut nalar saya itu tidak masuk akal. Kemudian dengan rekaman CCTV yang kami peroleh itu tidak ada sentuhan, kalau toh ada sentuhan, korban pasti reflex seperti memegang mata dan semacamnya tapi itu tidak ada terlihat,”jelas Parawansa kepada sejumlah awak media.

Olehnya, Parawansa berharap setelah melihat rekaman CCTV itu, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, sehingga pihanya berharap Mentie bisa dibebaskan dari dakwaan. “Kami yakin dengan perkara yang dialami terdakwa berdasarkan KUHP baru itu Pasal 70, dengan usia diatas 75 tahun itu tidak akan dilakukan penahanan, minimal pengawasan,”tambahnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Sudirman, S.H. Dimana dalam dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Mentie didakwa melakukan penganiayaan terhadap Valdy Thensy pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.