Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kondisi lokasi sasaran. Pada kasus pencurian toko, pelaku menyasar toko yang tutup atau dalam kondisi sepi, kemudian masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu, jendela maupun akses masuk lainnya.

Sementara pada pencurian ternak, pelaku diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk mengambil hewan dari lokasi pemeliharaan. Ternak kemudian dibawa menggunakan kendaraan untuk selanjutnya dijual. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor kambing, satu unit Toyota Kijang Innova warna silver beserta STNK dan kunci kendaraan, serta sejumlah telepon genggam.

Petugas juga mengamankan berbagai barang dagangan seperti mi instan, makanan ringan, rokok, roti, korek gas dan pulpen. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, yakni karung, kunci Y, kunci pas, obeng, linggis, pisau dan parang.

Sejumlah barang berupa perhiasan juga turut diamankan sebagai barang bukti. Tim Resmob URC masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya, menemukan barang bukti tambahan serta mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. AJI