Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet warna hitam yang disimpan di kantong celana panjang yang dikenakan tersangka saat ditangkap. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu dompet warna hitam, satu buah alat hisap atau bong, serta satu lembar celana jeans panjang warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dijual dan sebagian digunakan sendiri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AJI