SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial IM (26), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (6/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA oleh tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Aipda Muliyadi Bakri, S.H. di sebuah kos-kosan di Desa Baliara.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nico Eliezer mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas IM, warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baliara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IM di tempat kosnya. Dalam penggeledahan terhadap badan dan tempat kos tersangka, polisi menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,04 gram.