Advokat Khasogi Hamonangan menjelaskan, kliennya itu masuk database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi non-ASN namun tidak lulus, sehingga atas dasar inilah demi hukum Bupati Donggala sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu termasuk klien kami, mengusulkan Nomor Induk ke BKN lalu berdasarkan itulah mengangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dalam hal ini Bupati Donggala tidak mengikuti tahapan yang sudah berlaku dan jelas tahapannya, sehingga menjadikan tindakan tersebut masuk kategori Perbuatan Melanggar Hukum dan membuat klien kami dirugikan tidak bisa menduduki jabatan PPPK Paruh Waktu, dan menikmati gaji dalam menghidupi masa depan keluarga yang bahagia sejahtera,” jelas Khasogi Hamonangan melalui rilisnya kepada Sulteng Raya, Selasa (29/9/2026).
“Harapan kami Tim Kuasa Hukum LBH Rakyat, sidang Perkara 26/G/TF/2026/PTUN.PL yang terdaftar melalui ecourt tertanggal 17 Agustus 2026 dan diterima setelah perbaikan tanggal 23 Agustus 2026 akan berproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Fakta Hukum yang ada,” harapnya.*/YAT
