SULTENG RAYA – Sebanyak 170 tenaga honorer yang bertugas di wilayah Kabupaten Donggala, melayangkan gugatan kepada Bupati Donggala, Vera Erena Laruni, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Ratusan honorer itu, melayangkan gugatannya melalui Tim LBH Rakyat bersama Khasogi Hamonangan, S.H. yang saat ini memasuki pembacaan gugatan melalui ecourt.
Dalam Gugatan tersebut, didalilkan Tindakan Bupati Donggala sebagai Tergugat yang tidak melakukan Tindakan (omission) terhadap para Penggugat sejumlah 170 orang yaitu Ibu Endang Dkk sebagai honorer yang tidak memenuhi kuota formasi yang wajib menindaklanjuti status para Penggugat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini jelas diatur dalam Diktum keempat dan Diktum Kelima Kemenpan RB No. 16 Tahun 2025 dan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 8 Permenpan RB No. 9 Tahun 2026. Hal itu, juga seleras dalam UU No. 20 Tahun 2023 sebagai payung hukum ASN termasuk PPPK Pasal 66 yang mana pada intinya penataan non-ASN atau nama lainnya harus diselesaikan Tahun 2024.
