Dalam penyampaian aspirasinya, massa antara lain mempersoalkan penguasaan sejumlah lahan di Desa Kasiala yang mereka kaitkan dengan PT Kayama Ganda Grup. Massa juga meminta perhatian terhadap proses administrasi pertanahan, penerbitan dokumen oleh pemerintah desa, akta notaris, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam persoalan tersebut.
Selain itu, massa menyampaikan aspirasi mengenai pengembalian penguasaan tanah kepada warga yang mengaku sebagai pemilik kebun dan kandang, pengelolaan tanah berstatus APL, serta meminta Pemerintah Desa Kasiala menerbitkan SKPT kepada warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspirasi lainnya ditujukan kepada pihak PLN Ampana terkait proses pendaftaran pemasangan meteran listrik, baik mengenai persyaratan administrasi maupun biaya pemasangan agar dilaksanakan sesuai kebijakan yang berlaku. Aksi tersebut dikoordinir oleh Kunaif Ruana dari Desa Marowo. Massa aksi berasal dari masyarakat Desa Kasiala yang diperkirakan sekitar 200 orang, ditambah peserta yang bergabung sepanjang rute perjalanan.
Martono menegaskan, setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum dan tetap diarahkan agar dilakukan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku. “Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kami mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun kepentingan masyarakat lainnya,”pungkasnya. AMR
