Jika penanganan hukum hanya berhenti pada ketuk palu lelang dan penyetoran uang ke kas negara, maka penegakan hukum kita sesungguhnya baru menyelesaikan separuh tugas. Lelang memang menyelamatkan nilai ekonomis aset, tetapi tidak otomatis membongkar pilar-pilar kejahatan yang memungkinkan komoditas tersebut dikeruk secara ilegal sejak awal.
Tanpa penelusuran tuntas mengenai siapa pemilik asal, pemodal, hingga oknum yang memberikan perlindungan di lapangan, tindakan lelang justru berisiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu sendiri. Bukan hal mustahil dalam praktik bisnis kotor, barang yang dilelang justru dibeli kembali oleh jaringan yang sama dengan harga yang sudah “dibersihkan” secara hukum.
Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemulihan Aset tidak boleh berjalan terpisah dari fungsi penyidikan tindak pidana asal, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setiap barang temuan berskala jumbo harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengurai benang kusut kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pengungkapan jaringan di balik satu juta ton nikel di Sulawesi Tengah, begitu pula dengan komoditas batu bara di Kalimantan dan nikel di Sulawesi Tenggara, harus dijadikan prioritas penegakan hukum yang utuh.
Kita mendorong Kejaksaan Agung untuk melangkah lebih jauh. Pendekatan hukum harus mengintegrasikan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan pemidanaan yang memberikan efek jera, baik bagi perorangan maupun korporasi. Tata kelola izin usaha pertambangan (IUP), pengawasan pelabuhan tikus, hingga pemantauan rantai pasok smelter harus terus diperbaiki secara terintegrasi bersama kementerian terkait.
Sumber daya alam adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengembalikan nilainya ke kas negara melalui lelang adalah kewajiban dasar. Namun, memastikan bahwa tidak ada lagi pengerukan ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak generasi mendatang adalah wujud keadilan yang hakiki. Jangan biarkan hukum kita hanya terampil sebagai juru lelang, tetapi alpa membongkar akar kejahatan di balik barang temuan tersebut.***