Safri juga menilai batas waktu satu minggu yang diberikan Menteri ESDM kepada jajaran terkait harus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. “Kita tunggu satu minggu itu. Kami akan melihat apa hasilnya. Kalau memang sudah ada dasar dan mekanismenya, maka kami berharap segera dilanjutkan dengan revisi. Jangan sampai persoalan ini kembali berlarut-larut,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Sulteng siap melakukan komunikasi dan konsultasi lanjutan dengan Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan untuk memastikan revisi Kepmen tersebut memiliki implikasi yang jelas terhadap kepentingan fiskal daerah. “Ini akan kami kawal bersama. Kami akan terus meminta penjelasan, baik kepada Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Karena persoalan daerah pengolah ini berkaitan dengan desain DBH dan keadilan fiskal bagi daerah,” ujar Safri.
Safri berharap revisi Kepmen ESDM 157/2026 nantinya tidak hanya memperbaiki redaksi atau daftar daerah, tetapi benar-benar menyelesaikan substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan. “Yang kita inginkan bukan sekadar revisi di atas kertas. Kita ingin ada pengakuan terhadap daerah yang memang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral, menanggung eksternalitas industri, sekaligus menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional,” katanya.
Ia menambahkan, perjuangan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan upaya memastikan kebijakan nasional berjalan sejalan dengan prinsip keadilan bagi daerah. “Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta pemerintah konsisten. Kalau hilirisasi menjadi kebijakan nasional dan daerah menjadi bagian penting dari proses itu, maka kontribusi serta beban daerah juga harus mendapatkan pengakuan yang adil dalam kebijakan fiskal,” tegas Safri.
Safri kembali mengingatkan bahwa persoalan Kepmen ESDM 157/2026 harus diselesaikan secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. “Karena itu, kami mengapresiasi langkah Menteri ESDM. Tetapi apresiasi ini juga kami ikuti dengan pengawalan. Kami akan pastikan janji revisi ini tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi Sulawesi Tengah,” pungkasnya. WAN