Sementara untuk pasien celah lelangit, lanjutnya, bayi minimal berusia 18 bulan dengan berat badan minimal 10 kilogram. Selain itu, calon pasien wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dalam kondisi sehat. Pasien tidak sedang mengalami sakit seperti batuk, pilek, demam maupun keluhan kesehatan lainnya. Kondisi kesehatan pasien nantinya akan kembali diperiksa sebelum menjalani operasi.

“Pasien harus dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pada saat akan dilakukan operasi. Hal ini untuk memastikan pasien memenuhi persyaratan medis dan aman untuk menjalani tindakan,” jelasnya.

Muhaimin mengajak masyarakat yang memiliki keluarga atau mengetahui anak dengan kondisi celah bibir dan lelangit untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut. “Harapan kami, melalui kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang terbantu. Anak-anak yang selama ini membutuhkan penanganan dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis sehingga mereka bisa tumbuh lebih sehat, percaya diri dan memiliki masa depan yang lebih baik,” katanya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut maupun ingin berkonsultasi terkait pelaksanaan screening dan operasi, silakan menghubungi Iptu Irwan Kasim, A.Md.Kep., S.Farm., M.H (0811-4584-199) atau Chepy (0811-4580-969).AMR