SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan kegiatan pelayanan paspor bagi calon jemaah haji, khususnya masyarakat yang berada di Kota Palu, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung kelancaran persiapan keberangkatan calon jemaah haji. Pelayanan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan mengedepankan pelayanan yang mudah, cepat, dan optimal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa pelayanan paspor bagi calon jemaah haji merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal kepada masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada calon jemaah haji agar proses penerbitan dokumen perjalanan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Akmal.

Muhammad Akmal menambahkan, koordinasi dan kerja sama dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah penting dalam mendukung pemenuhan dokumen perjalanan bagi calon jemaah haji. Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.

Pelayanan paspor ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pelayanan yang terkoordinasi, calon jemaah haji diharapkan dapat mempersiapkan dokumen perjalanan lebih awal sehingga seluruh tahapan persiapan keberangkatan dapat berjalan dengan baik.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, dan berkualitas. Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Palu turut mendukung kelancaran persiapan calon jemaah haji Kota Palu dalam memenuhi kebutuhan dokumen perjalanan untuk pelaksanaan ibadah haji.*/YAT