Membandingkan kondisi pendidikan di Indonesia dengan negara maju merupakan salah satu cara untuk terus mawas terhadap keadaan dan kondisi pendidikan saat ini agar terus mengalami perbaikan. Sebab berbicara pendidikan berarti berbicara mengenai pengembangan manusa dan kebudayaannya, yang tidak pernah lepas dari aspek manusia yang menggerakannya. Maka, jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang melekat pada profesinya sesungguhnya menjadi syarat mutlak (conditio sine qua non).
Padahal di sisi lain, pemerintah justru mampu menjamin status pegawai SPPG melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang pada Pasal 17 menyebutkan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, hal tersebut seolah tidak berlaku bagi guru honorer, yang kebanyakan telah lama mengabdi lima tahun bahkan lebih sebagai pendidik. Sementara itu, pegawai SPPG yang belum genap lima tahun mengabdi sudah lebih dulu digaransi status PPPK melalui aturan tersebut.
Tanpa bermaksud mendiskreditkan peran SPPG yang juga vital dalam pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, tetapi di sinilah letak ironinya. Status PPPK sejatinya bisa menjadi jawaban untuk setidak-tidaknya menjamin karier dan kesejahteraan guru. Namun, lagi-lagi dengan alasan klasik yaitu keterbatasan anggaran maupun kuota pengangkatan membuat peralihan status guru honorer menuju PPPK selalu menemui hambatan.
Kesejahteraan guru di Indonesia masih terbilang jauh dari yang seharusnya, sementara tuntutan untuk mendongkrak kualitas pendidikan dan sumber daya manusia terus mengalir deras dan semakin berat. Ironi serupa juga dirasakan tenaga pendidik lainnya, yaitu para dosen, yang turut berjuang memperjuangkan kesejahteraan mereka sendiri.
Hal tersebut turut ditandai dengan gugatan Serikat Pekerja Kampus (SPK) Nomor 272 di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan betapa pentingnya kesejahteraan sebagai hak yang harus dimiliki setiap dosen sebab masih banyak dari mereka yang belum sejahtera khususnya dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan dosen Non-ASN. Selama ini, berbagai tunjangan yang datang tidak menentu, sehingga pada akhirnya yang dibawa pulang hanya gaji di bawah upah minimum.
Karena itu, pemerintah tidak boleh terus bersembunyi di balik topeng “pekerjaan mulia” saat memperlakukan para pendidik, baik guru maupun dosen. Sebab kemuliaan tanpa kesejahteraan hanyalah beban yang dipikul sepihak oleh mereka yang mengabdi. ***