Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan data dan laporan dari perusahaan dalam menilai kesiapan operasional tambang bawah tanah. “Harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.

Safri juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan transisi menuju tambang bawah tanah benar-benar memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.

Selain itu, pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam keberadaan sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.

Menurutnya, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama. “Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan,” kata Safri.

Karena itu, ia kembali mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah PT CPM dijalankan.

“Jangan menunggu sampai muncul korban atau kerusakan lingkungan baru pemerintah bergerak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat dan masa depan Kota Palu,” pungkas Safri. *WAN