SULTENG RAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli meringkus seorang pria pelaku pencurian di SMP Karya Bhakti, Kelurahan Mamboro Barat. Pelaku diketahui berinisial RN (28).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-B/66/VII/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 1 Juli 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam unit Chromebook dan pengisi dayanya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polsek Tawaeli, Minggu (5/7/2026), yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Farid. Kapolsek Tawaeli Iptu Afif, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera direspons personel Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ucap kapolsek.