SULTENG RAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tawaeli mengamankan tiga terduga pelaku pencurian yang kasusnya sempat viral di media sosial. Ketiganya berinisial F (27), MRP (19), dan RAB (19).

Ketiga terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/65/VI/2026/SPKT/Sek Tawaeli/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 29 Juni 2026. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set dinamo servo mesin rotari 9 fit yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tawaeli, Iptu Farid, saat konferensi pers yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Tawaeli, Selasa (30/6/2026). Dalam keterangannya, Farid mengatakan, mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons oleh personel Unit Reskrim.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti,”katanya.

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku berasal dari Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap kasus kejahatan,” ujarnya.

Kapolsek Tawaeli, Iptu Afif menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap kondusif. AMR