SULTENG RAYA – Tim gabungan Polresta Palu bersama Polsek Dampal Selatan, Polres Tolitoli, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, termasuk seorang residivis berinisial S (27) yang diduga sebagai pelaku utama. Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait aksi pencurian yang terjadi di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada 19 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku di Kota Palu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan S bersama tiga terduga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial A (45), J (37), dan K (39). Kepada polisi, tersangka S mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dampal Selatan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.071.000, satu kalung emas, dua dompet, satu jaket hitam, serta puluhan bungkus rokok.