SULTENG RAYA — Penyelesaian perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi dan seorang nasabah terkait dana sebesar Rp3,3 miliar dinilai dapat ditempuh melalui jalur damai sepanjang para pihak telah mencapai kesepakatan dan kerugian yang timbul telah dipulihkan.

Dalam kasus tersebut, pihak BNI dan nasabah, Hermawati, diketahui telah mencapai kesepakatan penyelesaian. Hermawati juga menyampaikan apresiasi atas penyelesaian yang ditempuh dan menegaskan bahwa BNI tidak melakukan kesalahan dalam perkara tersebut.

Pakar hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi, S.H., M.H., menilai penyelesaian damai tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah pada dasarnya berada dalam ranah hukum privat atau perdata. Karena itu, penyelesaian melalui kesepakatan para pihak merupakan salah satu mekanisme yang diakui dalam penyelesaian sengketa perbankan.

“Hubungan antara bank dengan nasabah itu bersifat privat. Oleh karena itu, pengaturannya menggunakan asas-asas hukum privat. Salah satu prinsip dasarnya adalah pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” ujar Suardi.

Menurut Suardi, apabila bank dan nasabah telah mencapai kesepakatan damai serta persoalan materiil di antara keduanya telah diselesaikan, maka secara substansi hubungan perdata tersebut dapat dianggap telah selesai.

Ia menjelaskan, dalam hukum perdata, kesepakatan para pihak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan yang proporsional, terutama ketika terdapat itikad baik dan tidak ada lagi kerugian yang belum dipulihkan.

Suardi juga menilai bahwa penyelesaian di luar jalur peradilan pidana, termasuk melalui mekanisme restorative justice, dapat menjadi pendekatan yang bijaksana dalam perkara yang memiliki karakter hubungan privat.

Menurutnya, ekosistem bisnis dan perbankan membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu menjaga stabilitas dan hubungan baik antarpara pihak. Oleh sebab itu, mediasi dan kesepakatan damai dinilai lebih konstruktif dibandingkan memperpanjang konflik hukum apabila substansi persoalan telah diselesaikan.

“Jika para pihak telah menunjukkan itikad baik melalui perdamaian, dan tidak ada lagi kerugian nyata yang timbul akibat dugaan tindak pidana, maka penyelesaian berbasis restorative justice dapat menjadi langkah yang layak dipertimbangkan,” katanya.

Meski demikian, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tengah. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Djoko.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik, kerugian yang dialami nasabah dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak terlapor. Namun demikian, Djoko menegaskan bahwa penyidik tetap harus menuntaskan tahapan pemeriksaan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk adanya penyelesaian antara para pihak, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan perkembangan tersebut, perkara yang melibatkan BNI Cabang Parigi ini memasuki fase penting untuk menentukan apakah penyelesaian damai yang telah dicapai para pihak dapat menjadi dasar bagi penyelesaian hukum yang lebih proporsional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***