SULTENG RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perlindungan Hutan dengan melibatkan sejumlah pihak dari berbagai instansi. Kegiatan yang digagas melalui Project REDD+ Result Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) Ouput 2, dilaksanakan selama dua hari Senin-Selasa (22-23/6/2026), di Grand Sya Hotel Palu.

Sekretaris Dinas Kehutanan Sulteng, Abdul Rahman, S.Hut saat membuka acara itu menyampaikan, berbagai tantangan dalam perlindungan hutan mulai dari perambahan kawasan hutan, kebakaran hutan, penebangan liar, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta perdagangan satwa liar, tentunya hal itu tidak dapat diatasi oleh salah satu institusi saja. “Sehingga dibutuhkan kerja sama dan sinergi antar semua pihak, oleh karena itu forum rapat koordinasi ini, sangat penting sebagai wadah untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama dalam perlindungan hutan Sulteng,”jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan perlindungan hutan tidak hanya ditentukan oleh tegasnya penegakan hukum, tetapi juga didukung oleh keterlibatan masyarakat sekitar kawasan hutan, yang mestinya menjadi mitra pemerintah dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara lestari. “Pendekatan, pencegahan, pemberdayaan, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang,”tambahnya.

Untuk itu, Sekdis juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegakan hukum, pengelola kawasan hutan, dunia usaha, akademisi dan masyarakat demi mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik dan berkelanjutan.

Rahman mengatakan, hutan yang dijaga hari ini, bukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi untuk generasi yang akan datang, oleh karena itu menjaga hutan, sesungguhnya adalah menjaga masa depan daerah dan bangsa. “Saya berharap melalui pertemuan ini, dapat terbangun kesepahaman dan keselarasan serta penguatan koordinasi dalam menghadapi berbagai tantangan perlindungan hutan di Sulteng,”tutupnya. AMR