Dalam proses penanganan perkara, Faizal mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui mekanisme problem solving. Untuk itu, pihak-pihak terkait diundang ke Polsek Dako Pemean, termasuk Kepala Desa Dungingis, orang tua pelaku, serta pemilik kebun guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.

Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah tanpa melanjutkan ke proses hukum, serta dituangkan dalam surat pernyataan yang disepakati bersama.

Kapolsek Dako Pemean,Ipda Ismail Mappiasse dalam kesempatan tersebut memberikan pembinaan dan nasihat kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum yang dapat merugikan masyarakat. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan agar ke depan dapat lebih menghargai hak milik orang lain serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,”ujar Kapolsek.

Penyelesaian melalui problem solving ini merupakan salah satu bentuk implementasi pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat. Dengan cara tersebut, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan. AMR