SULTENG RAYA – Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan problem solving kembali dilakukan jajaran Polsek Dako Pemean. Bhabinkamtibmas Desa Dungingis Aipda Faizal berhasil memediasi dan menyelesaikan kasus dugaan pencurian buah cengkeh yang terjadi di wilayah Desa Dungingis, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (15/06/2026) bertempat di Mapolsek Dako Pemean.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, (9/6/2026) ketika seorang warga berinisial B sedang menuju kebunnya yang berada di pegunungan Desa Dungingis. Saat berada di lokasi, ia melihat seorang lelaki R sedang memanjat dan memetik buah cengkeh milik J yang merupakan tetangga kebunnya.
Melihat kejadian tersebut, B sempat menegur dan melarang pelaku untuk melanjutkan perbuatannya. Namun teguran tersebut tidak dihiraukan R yang tetap melakukan pemetikan buah cengkeh. Keesokan harinya, B menyampaikan kejadian tersebut kepada J selaku pemilik kebun.
Mengetahui kebunnya telah dipanen tanpa izin, J kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Dako Pemean. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket segera melakukan langkah cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa hasil panen cengkeh sebanyak 8 kaleng susu yang diduga berasal dari kebun milik korban.