Dengan adanya fakta itu, Aliansi Petani Donggala mendesak kepada Bupati untuk sesegera mungkin menyalurkan Bantuan tersebut kepada Kelompok yang tertuang dalam surat Kementerian Pertanian, dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Samsu Rizal menegaskan, jika tuntutan itu tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan. “Kami ingin mempertegas kembali bahwa tindakan ini sangat melukai hati kelompok Tani, dikarenakan ada hak-hak kelompok yang dikebiri. Olehnya itu, kami menduga bahwa tindakan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan dan melanggar hukum serta akan berdampak pada konsekuensi hukum,”tegas Samsu Rizal yang turut didampingi sejumlah petani dan Tokoh Masyarakat Pantai Barat Donggala.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Donggala, Anhar saat dikofirmas terkait polemik ini belum memberikan jawaban kepada media. Berdasarkan surat Nomor: B-98/SR.430/8.3/05/2026 dari Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan RI, tiga kelompok tani penerima Alsinta Combine Harvester Besar yakni Upja Usaha Bersama Desa Siwalempu Sojol, kelompok Masagena 1 Desa Siboang Sojol, dan Resoto Mangingi II Desa Rerang Dampelas. WAN