SULTENG RAYA – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong kian memanas.
Di balik tertahannya sisa pembayaran proyek senilai Rp2,1 miliar, muncul perbedaan mencolok dalam penghitungan denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya terpaut ratusan juta rupiah.
Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghitung denda sekitar Rp35 juta. Sementara hasil perhitungan Inspektorat justru mencapai sekitar Rp420 juta. Selisih yang sangat jauh itu kini menjadi titik krusial yang menyeret proyek bernilai Rp8,7 miliar tersebut ke pusaran sengketa hukum dan somasi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Parigi Moutong yang juga PPK pada proyek itu, Syamsu Nadjamuddin menjelaskan, selaku PPK dirinya menerapkan formula denda berdasarkan sisa progres pekerjaan sebesar tujuh persen dengan penghitungan 1/1.000 per-hari dikalikan 58 hari keterlambatan. Dari perhitungan tersebut, muncul angka denda sekitar Rp35 juta.
“7 persen x 1/1.000 x 58 hari sehingga keluar angka denda Rp35 juta,” jelasnya.
Denda itu, kata dia, telah disetorkan pihak penyedia jasa ke rekening RKUD sebagai syarat untuk mengajukan pencairan sisa anggaran proyek. Namun dalam proses review, Inspektorat justru merekomendasikan penundaan pembayaran sebelum penyedia jasa melunasi denda sesuai versi perhitungan Inspektorat yang nilainya mencapai Rp420 juta lebih.
“Review yang diterbitkan oleh Inspektorat, perintahnya adalah menunda pembayaran sisa anggaran CV Arawan Rp2,1 miliar lebih sebelum membayar denda sebesar Rp420 juta sekian sesuai perhitungan denda versi Inspektorat,” ungkap Syamsu.
Perbedaan tafsir dalam menghitung denda itulah yang kemudian memperuncing situasi. Jika menggunakan versi PPK, nilai denda dinilai masih dalam batas yang bisa diselesaikan melalui mekanisme administrasi. Namun bila mengacu pada hasil Inspektorat, nilainya melonjak hingga ratusan juta rupiah dan berpotensi memengaruhi besaran pembayaran akhir proyek.
Di tengah memanasnya persoalan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong memilih melakukan konsolidasi internal sebelum mengambil langkah lanjutan.