“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak alam serta membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sigi berharap masyarakat dapat mendukung upaya penertiban dengan tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta ikut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sigi. FRY