SULTENG RAYA – Di tengah riuh isu tambang emas ilegal yang terus bergema di ruang publik, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersiap membuka lembaran awal pengusutan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota legislatif, Selpina.

Pekan ini, sebuah rapat penting dijadwalkan. Bukan sekadar agenda rutin, melainkan gelar perkara perdana—tahap awal yang akan menentukan arah penanganan laporan yang telah masuk ke meja BK.
Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, memastikan bahwa seluruh anggota telah diingatkan untuk bersiap. Kuorum menjadi kunci, sebab dari ruang rapat itulah proses etik akan mulai ditenun secara resmi. “Saya masih di Palu. Sudah saya sampaikan kepada anggota BK agar menyiapkan waktu. Minggu ini kita jadwalkan rapat perdana gelar perkara,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2026).
Di tahap awal ini, BK tak serta-merta mengambil kesimpulan. Mereka akan membedah laporan, mengurai fakta, dan menandai titik-titik persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Dari sana, nama-nama yang dianggap relevan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Proses ini menjadi krusial. Sebab, hasil klarifikasi nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahapan sidang etik—sebuah fase yang bisa berujung pada putusan resmi lembaga. “Dalam rapat gelar perkara ini, kami fokus pada identifikasi awal, termasuk menentukan siapa saja yang akan dipanggil,” jelas Candra.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026. Ia menyoroti dugaan keterkaitan Selpina dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), isu yang selama ini menjadi salah satu persoalan kompleks di Parigi Moutong.