Menurutnya, proses internal partai akan berjalan berjenjang melalui mekanisme mahkamah partai, dengan dasar pembuktian yang kuat. Ia menegaskan, dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal tidak bisa hanya bertumpu pada opini publik. “Yang bisa membuktikan itu penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Feri juga menilai, persoalan tambang ilegal merupakan domain aparat penegak hukum, sehingga DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan.

Namun di sisi lain, suara kritis datang dari kalangan masyarakat sipil. Pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, justru melihat polemik ini membuka pertanyaan mendasar tentang fungsi pengawasan DPRD.

Ia menyoroti pengakuan Selpina terkait adanya keluarga yang pernah terlibat dalam aktivitas pertambangan. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap terhadap praktik ilegal di sekitarnya. “Kalau mengetahui tetapi tidak bersikap, itu bisa dimaknai sebagai pembiaran,” tegas Hartono.

Ia bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal, termasuk yang berpotensi menyentuh pembiayaan layanan publik. Tak hanya itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong juga didorong untuk segera turun tangan, guna menjaga marwah lembaga legislatif di tengah sorotan publik. “Kepercayaan publik jangan sampai menurun karena persoalan ini,” ujarnya.

Polemik ini pun menempatkan banyak pihak pada posisi masing-masing: Selpina yang berupaya membersihkan namanya, partai yang menunggu bukti sebelum bertindak, serta masyarakat sipil yang mendorong transparansi dan penegakan hukum.

Di tengah tarik-menarik persepsi dan fakta, satu hal menjadi jelas—isu tambang ilegal bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga ujian integritas bagi semua pihak yang berada di lingkarannya. AJI