SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu menerima sebanyak 27 narapidana berusia 20 tahun (kategori remaja) yang merupakan pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Palu dan Donggala.
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi overkapasitas yang terjadi di Rutan. Saat ini, jumlah hunian di LPKA Palu tercatat sebanyak 18 orang anak binaan.
Kegiatan penerimaan dilaksanakan dengan pengawasan ketat serta melalui serangkaian proses pemeriksaan awal yang bertujuan untuk memastikan kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesiapan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lingkungan LPKA Palu, Senin (13/4/2026).
Proses penerimaan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Kasubsi Adm. Wasgakin), Hery, bersama petugas jaga. Setibanya di LPKA Palu, para narapidana langsung menjalani tahapan pemeriksaan awal yang meliputi verifikasi berkas administrasi guna memastikan kelengkapan dan keabsahan data.
Selain itu, petugas medis juga melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisi fisik masing-masing anak binaan sebagai langkah awal dalam pemberian layanan kesehatan yang tepat selama masa pembinaan.
Kasubsi Adm. Wasgakin, Hery, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. “Selama kegiatan berlangsung, situasi di LPKA Kelas II Palu terpantau aman dan terkendali tanpa adanya gangguan berarti,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pemeriksaan urine turut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan LPKA Palu tetap bersih dari narkoba serta mendukung proses pembinaan yang optimal.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan guna memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam area LPKA. Proses ini dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, menegaskan bahwa setiap proses penerimaan akan selalu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pembinaan yang berkelanjutan.
“Penerimaan narapidana pindahan dari Rutan juga menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi overkapasitas. Dengan pemindahan tersebut, diharapkan distribusi warga binaan dapat lebih merata sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Melalui serangkaian pemeriksaan dan penyesuaian awal ini, diharapkan para narapidana remaja dapat beradaptasi dengan baik di lingkungan baru serta siap mengikuti berbagai program pembinaan dan pendidikan yang telah disiapkan oleh LPKA Palu.*/YAT
