SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout).

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 11–12 April 2026, petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat di Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.

Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.

Penyisiran dimulai pada Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 10.00 wita. Di lokasi pertama, petugas menemukan dua unit alat berat yang terparkir di area perkebunan warga. Selanjutnya, pada sore hari sekira pukul 15.00 wita, tim melanjutkan penyisiran di sepanjang aliran sungai di desa tersebut. Dari lokasi ini, petugas kembali menemukan lima unit alat berat tambahan yang ditinggalkan tanpa operator maupun pemilik di area perkebunan.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, seluruh alat berat tersebut dievakuasi pada Ahad (12/4/2026) sekira pukul 02.00 wita dini hari guna memastikan keamanan barang bukti sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Karel A. Paeh S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah evakuasi dilakukan, petugas langsung memasang garis polisi di lokasi temuan. Selain itu, berita acara temuan juga telah dibuat dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Operasi berakhir pada Ahad (12/4/2026) pukul 18.00 wita dalam kondisi aman dan kondusif. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemilik lima unit alat berat lainnya.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.*/YAT