SULTENG RAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu berakhir damai melalui pendekatan kekeluargaan.

Proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian ini menjadi contoh penerapan keadilan restoratif (restorative justice) yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut, bermula dari laporan korban, Moh. Yusup Posuma, terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Wahyu Febrianto alias Utun. Insiden itu terjadi pada Ahad (29/3/2026) sekira pukul 03.40 wita di Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bolano Lambunu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Namun, atas permintaan pelapor kepada Kapolsek Bolano Lambunu, Iptu Nyoman Jayus Mulyawan, agar mereka dipertemukan sehingga  kemudian Kapolsek memfasilitasi untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Pada Ahad (5/4/2026) sekira pukul 15.30 wita, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bersedia mengganti kerugian sebesar Rp2.000.000 kepada korban.

Sementara, korban secara resmi mencabut laporan pengaduannya dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari. Kedua pihak juga berkomitmen untuk berdamai, tidak saling menuntut, serta menjaga hubungan baik ke depan.