SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pengungkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026) siang, di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah cukup besar. Petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter. Total BBM jenis bio solar yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tempat penampungan tersebut merupakan milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, yang bersangkutan menjelaskan bahwa BBM tersebut diperoleh dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.

Lebih lanjut, HT (55) mengaku bahwa sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.