Pemerintah Kota Palu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa lingkungan harus bebas dari genangan air, tumpukan sampah, serta kondisi kumuh.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Palu akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Baik individu maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan denda hingga Rp2.000.000.
Wali Kota berharap melalui peninjauan langsung ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota semakin meningkat, sehingga Palu dapat menjadi kota yang bersih, tertata, dan nyaman untuk ditinggali. ABS

