Lebih lanjut, Anwar Hafid menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengakomodasi adat istiadat dan budaya lokal melalui wadah resmi seperti FKPA. Ia bahkan menyampaikan gagasannya agar forum serupa dapat dilembagakan lebih luas. “Kearifan lokal ini kita lembagakan, kita formalitaskan dalam pemerintahan lokal kita. Kalau saya presiden saya buat ini, sayangnya saya hanya gubernur,” ucapnya.

“Maka karena itu lahirlah ide saya dengan Ibu Reny, kalau Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) itu ada dan sudah diformalkan maka forum komunikasi pemangku adat juga harus dibuat,” lanjutnya.

Pembentukan FKPA adalah langkah nyata Anwar Hafid dalam menjamin kehadiran negara dan pemerintah di setiap aktivitas adat dan budaya. Ini semakin memperkuat komitmen Pemprov Sulawesi Tengah untuk terus melestarikan kearifan lokal. “Tujuannya cuma satu, negara harus hadir, pemerintah harus hadir dalam mengakomodir adat istiadat serta budaya lokal,” imbuhnya.

Pembentukan FKPA, lanjutnya, bertujuan menghadirkan ruang silaturahmi dan diskusi bagi para pemangku adat di Sulawesi Tengah tanpa mencampuri kewenangan adat yang telah bersifat tetap.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kehadiran FKPA merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas budaya Sulawesi Tengah sebagai “Negeri Tadulako” yang berakar kuat pada nilai-nilai luhur warisan leluhur.

“FKPA ini adalah wadah supaya bisa berkumpul dan berdiskusi untuk kemajuan adat dan budaya Sulawesi Tengah. FKPA tidak bisa mengatur soal urusan adat, karena itu sudah permanen tidak bisa diubah lagi,” pungkasnya. *WAN