Oleh : Gavin Asadit )*
Pemerintah terus memperluas akses layanan kesehatan yang merata hingga ke pelosok nusantara melalui program apotek desa yang terintegrasi dalam koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Program ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan primer serta memberdayakan perekonomian masyarakat desa.
Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih dengan tujuh unit usaha wajib, salah satunya adalah klinik dan apotek desa. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang mengusung penguatan sistem layanan primer berbasis komunitas.
Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 miliar untuk mempercepat pembangunan serta penguatan fasilitas klinik dan apotek desa. Targetnya adalah mendirikan dan mengoperasikan sekitar 700 unit baru pada 2025. Selain membangun fasilitas baru, pemerintah juga berkomitmen merenovasi lebih dari 5.830 unit fasilitas pelayanan kesehatan desa yang rusak atau tidak berfungsi optimal. Inisiatif ini mencakup integrasi lebih dari 54 ribu fasilitas kesehatan desa, seperti Poskesdes dan Pustu, ke dalam koperasi desa Merah Putih, dengan tujuan menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efisien dan terkoordinasi.
Pentingnya keberadaan apotek desa bukan hanya untuk mendekatkan akses obat kepada masyarakat desa, tetapi juga memperkuat program-program strategis Kementerian Kesehatan, seperti pengendalian penyakit menular HIV, tuberkulosis, dan malaria. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa apotek desa akan menjadi pusat distribusi obat yang legal, terpantau, dan terjangkau. Lebih lanjut, setiap klinik desa minimal akan diisi dua tenaga kesehatan dan dua kader kesehatan, dengan penambahan tenaga kefarmasian agar distribusi dan edukasi obat dapat dilakukan dengan standar pelayanan yang sesuai.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pendekatan bisnis dalam operasional apotek desa. Dalam konteks ini, apotek desa dikelola oleh koperasi dan diharapkan menjadi unit usaha yang sehat dan mandiri. Apotek desa tidak hanya akan menyediakan obat resep dan obat bebas, tetapi juga produk kesehatan lainnya seperti alat kesehatan sederhana, vitamin, hingga layanan konsultasi farmasi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan peluang ekonomi baru bagi desa serta menjadi sumber pendapatan koperasi yang bisa digunakan kembali untuk pelayanan sosial.