Oleh: Fajrin Agung Wibowo

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Luwuk memegang peran penting dalam pelaksanaan anggaran negara di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Dengan fungsi utama sebagai pelaksana perbendaharaan (treasury) pemerintah, KPPN Luwuk hadir untuk menjamin bahwa dana APBN tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran hingga ke pelosok Banggai Raya.

Salah satu peran utama KPPN Luwuk adalah sebagai payment office atau kantor bayar bagi satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang berada di wilayah kerjanya. Setiap tahun, triliunan rupiah dana APBN digelontorkan ke wilayah Banggai Raya melalui KPPN Luwuk, baik dalam bentuk belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, hingga dana transfer ke daerah. Pada tahun anggaran 2025 ini KPPN Luwuk melayani 63 satuan kerja yang tersebar di wilayah Kab. Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. KPPN Luwuk mengelola dana APBN senilai Rp 4,35 triliun dengan rincian belanja pegawai senilai Rp259,9 miliar, belanja barang senilai Rp190,6 miliar, belanja modal senilai Rp146,3 miliar, belanja bantuan sosial senilai Rp155,7 juta, serta belanja Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp3,75 triliun. Anggaran belanja transfer ke daerah ini meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK) yang terdiri dari DAK Fisik dan Non Fisik, Dana Desa, serta Dana Insentif Fiskal. Dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, KPPN Luwuk turut mengawasi kelengkapan persyaratan, capaian output, dan pelaporan dari pemerintah daerah serta pemerintah desa. Tujuannya adalah memastikan bahwa transfer ke daerah berdampak nyata terhadap pembangunan. KPPN Luwuk memastikan bahwa semua proses pencairan dana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung program prioritas nasional maupun kebutuhan masyarakat lokal.

Hingga mendekati akhir semester I tahun 2025 ini, APBN yang telah terealisasi melalui KPPN Luwuk senilai Rp1,56 triliun dari total anggaran senilai Rp4,35 triliun atau sekitar 36% dari total anggaran. KPPN Luwuk selalu mendorong satuan kerja untuk terus meningkatkan kinerja keuangan berupa optimalisasi dan akselerasi (percepatan) belanja, pelaksanaan anggaran yang berkualitas (spending better),dan peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money).