SULTENG RAYA β Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola Polres Sigi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (17) dan FA (40), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola,”kata Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman, Minggu (15/6/2025).
Kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumah pada Kamis (5/6/2025) ke Kota Palu. Ketika kembali ke rumah di Desa Sunju Kecamatan Marawola, keesokan paginya, korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa satu unit sepeda listrik yang sebelumnya diparkir di ruang tamu telah hilang. Jendela depan rumah juga tampak rusak dengan bekas congkelan benda tumpul.
Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Marawola.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Polsek Marawola bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan secara persuasif dan tanpa perlawanan pada Jumat (13/6/2025) malam.