SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.  Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial NA (56) yang ditangkap, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 11.00 Wita.

Kasatresnarkoba AKP Usman mengatakan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan itu merupakan  warga Jalan Lekatu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 19 paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 16,46 gram.

Pengakuan pelaku, bahwa barang haram itu ia peroleh dari seseorang berinisial P di kawasan Kelurahan Lere, yang kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh pelaku.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” jelasnya.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti berupa satu pak plastik klip, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok dari pipet. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kami juga membutuhkan peran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,”tegas Usman.AMR