SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parmout) menangkapa dua orang yakni laki-laki dan perempuan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Kedua pelaku masing-masing berinisial SI (48) dan MU (43).
Kasat Resnarkoba Polres Parmout, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Parmout, kemudin pada 30 Mei 2025, Polsek Parigi berhasil menangkap keduap pelaku.
“Penangkapan itu bermula dari kecurigaan warga yang sering melihat anak – anak muda yang keluar masuk rumah tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengungkap peredara sabu-sabu,” jelas kasat, Rabu (4/6/2025).
Dalam penggledahan yang dilakukan petugas di rumah tersebut ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 buah alat isap, 1 buah kaca yang diduga berisikan sabu-sabu, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 3 lembar, 1 buah macis gas, 1 buah sumbu, 3 unit Hp, 1 paket sabu dibungkus dengan tisu dan disimpan di dalam kotak sabun, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 4 pak pembungkus sabu yang ukuran kecil dan 2 buah alat isap/bong.