SULTENG RAYA – Satuan Tugas Gabungan penertiban juru parkir (jukir) liar Kota Palu yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Palu, dan Satpol PP Kota Palu menggelar operasi terpadu untuk menertibkan praktik jukir liar, Selasa (27/5/2025). Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan jukir liar yang diduga berkedok ke aksi premanisme dan tidak terdaftar secara resmi di dinas terkait.
Beberapa lokasi strategis menjadi sasaran penertiban, salah satunya adalah kompleks Pasar Tradisonal Masomba. Tim gabungan menyisir area ini untuk memverifikasi data para juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, sejumlah juru parkir yang tidak memiliki identitas resmi ditemukan. Mereka diminta untuk segera menghentikan aktivitas dan diberikan peringatan tegas. Sementara itu, juru parkir yang memiliki surat izin resmi diminta untuk memperlihatkan identitas mereka kepada tim penertiban.